Pengertian warga negara – Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun memiliki banyak perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. Secara umum terdapat 2 asas kewarganegaraan untuk menentukan warga negara seseorang. Yang pertama adalah asas ius sanguinis yang didasarkan pada keturunan darah atau kewarganegaraan orang tuanya. Yang kedua adalah asas ius soli yang didasarkan pada tempat kelahiran seseorang. Indonesia menerapkan asas ius sanguinis. Warga negara Indonesia kerap disingkat dengan WNI. Ada juga istilah WNA atau warga negara asing, merujuk pada orang asing yang sedang tinggal atau singgah di Indonesia. Fungsi warga negara di suatu negara menjadi penting untuk menjaga persatuan, menciptakan kestabilan serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan bangsa. Tentunya tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban tertentu. Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 antara lain pada pasal 27 dan 28. Pemberian hak dan kewajiban ini penting guna menjaga kestabilan dan keamanan di dalam negeri bagi tiap warganya. baca juga pengertian kewarganegaraan Di bawah ini akan dibahas apa saja pengertian warga negara secara umum, menurut KBBI, undang-undang serta menurut pendapat para ahli. Arti Warga Negara Menurut KBBI Pengertian warga negara menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Definisi Warga Negara Secara Umum Pengertian warga negara secara umum adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut. Warga negara juga bisa didefinisikan sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional. Secara yuridis berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya, istilah warga negara dibedakan menjadi 2 dua kategori yakni Warga negara asli pribumi, yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Aceh, Bali, Toraja, dan etnis keturunan lndonesia negara asing vreemdeling, yaitu penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia. Misalnya warga Indonesia yang berasal dari suku China Tionghoa, Arab, India, Belanda, Eropa, dan sebagainya, yang telah disahkan berdasarkan undang-undang menjadi warga negara Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara Indonesia. Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli Berikut merupakan pembahasan mengenai pengertian dan definisi warga negara menurut pendapat para ahli tata negara. Menurut Hikam 2004 Pengertian warga negara menurut Hikam adalah anggota dari suatu komunitas atau kelompok yang membentuk suatu negara. Menurut Koerniatmanto S Arti warga negara merupakan anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. Menurut Ko Swaw Sik 1957 Definisi warga negara diartikan sebagai semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Menurut Purwadarminta Pengertian warga negara menurut Purwadarminta merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Menurut Stanley E. Ptnord dan Etner Arti warga negara didefinisikan sebagai sebuah pengkajian yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara. Menurut Wolhoff Pengertian warga negara adalah bentuk keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yaitu sejumlah manusia yang memiliki ikatan satu sama lainnya karena adanya kesatuan bahasa, kehidupan sosial, budaya, serta kesadaran nasionalnya. Menurut Soemantri Definisi warga negara menurut Soemantri merupakan sesuatu yang saling berkaitan dengan manusia sebagai seseorang dalam suatu ikatan yang terorganisir dalam suatu interaksi dengan negara. Menurut Graham Murdock Definisi warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik dan kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesarkan ide-ide. Menurut Daryono Menurut Daryono, arti kewarganegaraan adalah seseorang dengan keanggotaan di dalam satuan politik tertentu negara yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Menurut Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono Warga negara merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik spesifik yang dengannya menopang hak untuk bisa performa dalam aktivitas-aktivitas politik. Menurut R. Paman Definisi warga negara menurut pendapat dari R. Daman merujuk pada kata kondisi-kondisi yang berkaitan dengan penduduk dalam suatu negara. Fungsi Warga Negara Beberapa fungsi warga negara berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Hak dan kewajiban warga negara diberikan untuk memenuhi beberapa fungsi warga negara sebagai berikut. Menjunjung hukum dan pemerintahan yang sah dan serta dalam upaya pembelaan negara sesuai kapasitas dan bidang hak asasi manusia HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan kepada peraturan dan batasan yang ditetapkan dengan persatuan dan kesatuan dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa. Nah itulah referensi pengertian warga negara secara umum beserta arti dan definisinya menurut para ahli. Dibahas juga mengenai apa saja fungsi-fungsi warga negara secara umum. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan menambah wawasan.1 Pengertian Warga Negara. Rakyat atau penduduk merupakan salah satu syarat untuk berdirinya suatu negara. Rakyat atau penduduk adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan Negara tersebut. Pada mulanya, seseorang dapat dikatakan sebagai penduduk atau rakyat suatu
Warga Negara Oleh pakdosenDiposting pada 13 Mei 2023 Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Warga Negara? Mungkin anda pernah mendengar kata Warga Negara? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang […]
2 Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga Negara). 3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang. 4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum 5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara. 6. Negara di dunia ini ada banyak sekali dan kita sekarang tinggal di Negara Indonesia bukan?. Lalu apakah negara itu sama dengan organisasi?. Bagaimana sebuah negara bisa terbentuk?. Kali ini kita akan coba memahami tentang pengertian dan hakikat sebuah negara. Istilah negara adalah terjemahan dari bahasa Inggris state, bahasa Belanda dan Jerman staat dan bahasa Perancis etat. Kata-kata tersebut merupakan serapan dari bahasa Ltin status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Sementara itu menurut Franz Magnis Suseno, negara merupakan satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya adalah membuat, menerapkan dan menjamin berlakunya norma kelakukan untuk seluruh masyarakat. Norma ini berlaku dengan pasti yang artinya negara tidak membiarkan aturan-aturannya dilanggar. Jika dilanggar maka akan mendapatkan sanksi. Sebagai perwujudan kedaulatan yang dimiliki maka negara punya sifat-sifat khusus yang hakiki. Menurut Austin Ranney ada 4 perbedaan negara dengan organisasi lainnya yaitu Negara Indonesia berdaulat Cakupan Kewenangan Negara menyeluruh, mencakup semua warga negara, keanggotaan tak bersfiat sukarela, bukan atas kehendak bebas yang bersangkutan Organisasi terbatas pada bidang tertentu, hanya terbatas pada anggota organisasi, keanggotaannya bersifat sukarela Sifat Aturan Yang Dibuat Negara lebih mengikat setiap warga masyarakat Organisasi kurang mengikat Jenis Sanksi Negara memiliki monopoli yang sah untuk memenjarakan dan menghukum mati pelanggar hukum Organisasi denga, tebusan tertentu, pemecatan anggota Kekuatan Penegarakan Aturan Negara melimpah tentara, polisi, dan persenjataan lain Organisasi lain relatif kecilPUSATKURIKULUM DAN PERBUKUAN. Kementerian Pendidikan Nasional Hak Cipta pada Kementerian Pendidikan Nasional Dilindungi Undang-Undang. Pendidikan Kewarganegaraan 1 untuk SMA/MA/SMK Kelas X Penulis : Rima Yuliastuti Wijianto Budi Waluyo. Rima Yuliastuti Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Rima Yuliastuti, Wijianto, Budi Waluyo .Pengertianhak soerjono soekanto soerjono soekanto mengupas hak menjadi dua hal yang berbeda. Sebelum menjelaskan mengenai pengertian hak asasi manusia, adapun pengertian. Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Bisa dikatakan bahwa hak dan kewajiban mempunyai hubungan timbal balik atau resiprokal. Pengertian hak dan kewajiban negara menurut para ahli. MenurutAustin Ranney Warga negara adalah orang-orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara (dalam Kansil: 2002). 16. Menurut UUD 1945 Pasal 26 Ayat (1) Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 17.
PENGERTIANWARGA NEGARA Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Sedangkan, pengertian warga negara dalam Undang-Undang Nomor 12.