Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Grup terbukti melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo barang dari Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau ke sejumlah bandara. "Tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah danKecuali sebagai angkutan transportasi yang membawa penumpang bepergian dari satu kota ke kota lain maskapai penerbangan saat ini juga merambah bisnis layanan ekspedisi atau cargo. Ada banyak maskapai yang punya perjuangan pengantaran barang salah satunya Lion Air melalui Lion Cargo. Seperti ekspedisi lainnya bila Anda mengirimkan barang melalui Lion Cargo juga akan dikenai tarif atau ongkos kirim. Seperti dikenal Lion Air dikenal sebagai salah satu maskapai hybrid carrier atau perpaduan antara maskapai penerbangan berbiaya murah LCC dengan maskapai medium yang berpangkalan pusat di Jakarta. Dengan jaringan rute di Indonesia Singapura Malaysia Vietnam dan Arab Saudi serta rute carter menuju China dan Hong Kong mewujudkan Lion Air sebagai salah satu maskapai swasta terbesar di Indonesia. Di samping menampakkan karcis pesawat murah Lion Air juga memfasilitasi konsumen yang mau mengirimkan barang atau dokumen melalui jalanan udara melalui jasa Lion Cargo. Untuk pengiriman kargo Lion Cargo memiliki dua layanan yaitu To Port dan To Door. Berikut rincian masing-masing layanan Lion Cargo. To Port; pengiriman sanggup dilaksanakan kantor Lion Cargo terdekat. Untuk barang yang diterima 3 jam sebelum jam keberangkatan pesawat Lion Air akan pribadi berangkat di hari yang sama. Layanan ini memperkenalkan pengiriman yang lebih pesat lebih murah dan lebih aman. To Door; ini yaitu pengantaran sampai domisili tujuan dan disokong oleh jaringan distribusi ke segala kawasan Indonesia. Meski memakan waktu 1-2 hari lebih usang dari To Port tapi layanan ini juga dijamin cukup pesat lebih murah dan juga lebih aman. Untuk biayanya perhitungan tarif kirim yaitu berat dalam kilogram dikalikan dengan tarif per kilogram dengan syarat Minimal berat pengiriman yaitu 10 kg sehingga untuk barang dengan berat di bawah 10 kg akan dibulatkan menjadi 10 kg. Maksimal berat barang per koli = 50 kg untuk berat lebih dari 50 kg akan dikenakan surcharge dengan rincian berat 51 sampai 100 kg dikenakan surcharge 50 persen dan berat 101 sampai 150 kg dikenakan surcharge 100 persen. Bibit ikan air tawar = Surcharge 50%. Bibit udang = Surcharge 50%. Binatang hidup lainnya = Surcharge 100%. DOC = Surcharge 50%. HUM = Surcharge 50 %. Ikan udang \\\”Beku\\\” = Surcharge 25%. Ikan udang \\\”Hidup\\\” = Surcharge 25%. Kepiting \\\”Hidup\\\” = Surcharge 100%. Biaya Lion Cargo dari Jakarta Kargo Lion Air – Kargo Lion Air – Tujuan Kg Paket Reguler Go Cargo Ambon 10 Banda Aceh 10 Balikpapan 10 Banjarmasin 10 Batam 10 Bengkulu 10 Berau 10 Buwbuw 10 Denpasar 10 Fakfak 10 Gorontalo 10 Jogjakarta 15 Jambi 10 Jayapura 10 Kendari 10 Kupang 10 Luwuk 10 Makassar 10 Manado 10 Manokwari 10 Mataram 10 Medan 10 Merauke 10 Nabire 10 Padang 10 Palembang 15 Palu 10 Pangkalanbun 10 Pangkalpinang 10 Palangkaraya 10 Pekanbaru 10 Pontianak 10 Sampit 10 Solo 15 Sorong 10 Surabaya 15 Semarang 15 Tual 10 Ternate 10 Tarakan 10 Tanjung Karang 10 Tanjungpinang 10 Biaya atau ongkos kirim Lion Cargo di atas kami rangkum dari banyak sekali sumber termasuk biro resmi Lion Cargo. Biaya kirim barang melalui Lion Cargo tersebut tidak mengikat dan sanggup berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Melainkan bila diperbandingkan tahun sebelumnya ongkos kirim melalui Lion Cargo masih sama. Sekiranya Anda memerlukan info lebih terperinci sanggup menghubungi kami. Jadi jangan lupa untuk berlangganan Informasi Harga Barang hanya di
KPPU Lion Air grup terbukti diskriminasi penjualan kapasitas kargo Senin, 29 Maret 2021 19:35 WIB Majelis Komisi Perkara No. 07/KPPU-I/2020, (kiri-kanan) Ukay Karyadi, Kodrat Wibowo, dan Harry Agustanto, dalam sidang putusan KPPU, Senin (29/3).
TARIF Perhitungan biaya kirim adalah berat dalam kilogram x tariff per kilogram dengan syarat,- Minimal berat pengiriman adalah 10kg, sehingga untuk barang dengan berat di bawah 10kg akan dibulatkan menjadi 10kg- Maksimal berat barang per koli = 50kg, untuk berat lebih dari 50kg akan dikenakan Surcharge sebagai berikut 51 s/d 100kg = Surcharge 50% 101 s/d 150kg = Surcharge 100%Berikut adalah jenis-jenis komoditi yang tidak dikenakan Surcharge, Buah & sayuranCetakan buku, majalah Pakaian garment, tekstil SparepartsMakanan Komoditi yang dikenakan Surcharge, Benih ikan air tawar = Surcharge 50%Benih udang = Surcharge 50%Binatang hidup lainnya = Surcharge 100%DOC = Surcharge 50% HUM = Surcharge 50 % Ikan, udang "Beku" = Surcharge 25%Ikan, udang "Hidup" = Surcharge 25% Kepiting "Hidup" = Surcharge 100%Silahkan menghubungi kantor Lion Cargo terdekat untuk mendapatkan informasi tentang Surcharge komoditi yang tidak disebutkan di mendapatkan BROSUR - DAFTAR HARGA PENGIRIMAN bisa menghubungi petugas di masing-masing kota yang terdapat pada MENU KONTAK.
Headlines Tag Lion Air Lion Air Group adalah salah satu kelompok maskapai penerbangan populer dan telah menjangkau penerbangan ke berbagai wilayah yang ada […] Pada tahun 2019 lalu, maskapai Lion Air membuat heboh dunia penerbangan Tanah Air. Maskapai berbiaya murah tersebut memutuskan untuk […] Lion Parcel merupakan jasa titipan milik Lion Air Group yang melayani pengiriman domestik dan internasional. Perusahaan ekspedisi ini telah […] Selain sebagai angkutan transportasi yang membawa penumpang bepergian dari satu kota ke kota lain, maskapai penerbangan saat ini juga […] Selain sebagai angkutan transportasi yang membawa penumpang bepergian dari satu kota ke kota lain, maskapai penerbangan saat ini juga […] Lion Air merupakan salah satu maskapai penerbangan LCC Low Cost Carrier favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan udara, baik dalam […] Industri penerbangan telah berkembang dengan sangat cepat, dan dibuktikan dari keamanan penerbangan yang semakin baik dan fasilitas navigasi yang […] Tidak sulit jika Anda ingin bepergian menuju Bali, karena Anda bisa menggunakan berbagai alat transportasi, salah satunya pesawat terbang. […] Dipisahkan oleh jarak yang jauh serta lautan yang luas, perjalanan dari Makassar menuju Surabaya memang lebih nyaman jika menggunakan […] Sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya merupakan kota metropolis dan pusat kegiatan bisnis di Jawa Timur. Terdapat beberapa […] Bali sudah lama dikenal sebagai destinasi wisata favorit bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Selain karena menawarkan sejumlah spot wisata […] Yogyakarta menjadi salah satu kota di Indonesia yang selalu dipadati turis baik dari dalam maupun luar negeri. Budaya dan […] Tidak Ada Pos Lagi. Tidak ada laman yang di load.LionAir Buka Penerbangan Umrah dari 12 Kota. KSP Bilang Kemungkinan Kenaikan Harga BBM Masih Terbuka Pelaris Kereta Cepat dari China, RI Butuh Utang Tambal Biaya Bengkak OJK Ingin Atur Ulang Bunga Pinjol yang 167 Persen per Tahun, Industri: Memberatkan Covid-19 Indonesia 5 Agustus: Kasus Positif Naik 5.929, Meninggal 12 Laba Melonjak, Indika Energy Mohon dibaca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, hubungi counter pemesanan & penjualan tiket kami atau kirim e-mail kepada kami di customercare Elektronik E-Ticket Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini sepanjang perjalanan anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket Perubahan dan Pembatalan E-TiketPerubahan dan PembatalanKetentuan Biaya PenaltiesIndonesiaAirlines Lion Air JT, Wings Air IW. Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/K/L/M/N/Q Perubahan Jadwal Sebelum 72 jamBiaya Administrasi IDR100000 per Ticket. Selisih harga dibayarkan jika ada Biaya Administrasi IDR100000 per Ticket. Selisih harga dibayarkan jika ada Antara 72 - 4 jamKapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket berlaku. Dalam 4 jamKapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket berlaku. Pembatalan Tiket Di luar 72 JamKapan saja. Pengenaan 25 persen dari harga tiket dasar per Kupon Kapan saja. Pengenaan 25 persen dari harga tiket dasar per Kupon Antara 72 - 4 JamKapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon Kapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon Dalam 4 JamKapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Kapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Tidak muncul NOSHOWKapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Kapan saja. Pengenaan 90 persen ditambah Pajak dari harga tiket dasar per Kupon. Others- PERUBAHAN DIIJINKAN PADA RBD YANG SAMA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI. //DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN// PERUBAHAN NAMATIDAK DIIJINKAN//TIDAK ADA BIAYA PERUBAHAN UNTUK BAYI//PERUBAHAN PADA PEMBAYARAN MINIMUM AKAN ADA BIAYAADMIN PADA SETIAP JUMLAH MATA UANG YANG TERTERA DI TIKETYANG SEBELUMNYA ADMIN FEE IDR MYR SGD THB TWD AUD USD INR VND 100,000 750 1500 1500 200,000 IndonesiaAirlines Batik Air ID Economy Promo X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/K /L/M/N/QBusiness C/D/I/Z Perubahan Sebelum 72 jam Biaya Administrasi IDR100000 per Ticket. Selisih harga dibayarkan jika ada Biaya Administrasi IDR100000 per Ticket. Selisih harga dibayarkan jika ada Bebas biaya perubahan. Selisih harga dibayarkan Jika ada Antara 72-4 jam Kapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket perbedaan hargatiket yang berlaku Dalam 4 jam Kapan saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Perbedaan harga tiket perbedaan hargatiket yang berlaku Pembatalan Tiket Sebelum 72 jam Kapan saja. Pengenaan 25 persen dari harga tiket dasar perKuponKapan saja. Pengenaan 25 persen dari harga tiket dasar perKuponKapan saja. Pengenaan 25 persen dari harga tiket dasar perKupon 72 - 4 hoursKapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar perKuponKapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar perKuponKapan saja. Pengenaan 50 persen dari harga tiket dasar per Kupon Dalam 4 jam Kapan saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Tidak muncul NOSHOWKapan saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per saja. Pengenaan 90 persen dari harga tiket dasar per Kupon. Lain-lain - PERUBAHAN YANG DIIJINKAN UNTUK RBD SAMA SAJA ATAU RBD LEBIH TINGGI. //DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TIDAK ADA BIAYA PERUBAHAN INFANT// PERUBAHAN MINIMUM PEMBAYARAN AKAN ADA BIAYA ADMIN PADASETIAP JUMLAH MATA UANG YANG TERTERA DI TIKET YANG SEBELUMNYA SingaporeAirlines Lion Air JT, Wings Air IW, Batik Air ID Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/K /L/M/N/QBusiness C/D/I/Z Perubahan Sebelum STDKapan saja. Pengenaan SGD per Tiket. Perbedaan harga tiket saja. Pengenaan SGD per Tiket. Perbedaan harga tiket harga tiket Tidak munculKapan saja. Pengenaan SGD per Tiket. Perbedaan harga tiket saja. Pengenaan SGD per Tiket. Perbedaan harga tiket saja. Pengenaan SGD per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku Pembatalan Tiket Sebelum 4 Jam Kapan saja. Pengenaan SGD per Tiket Kapan saja. Pengenaan SGD per Tiket Kapan saja. Pengenaan SGD per Tiket Dalam 4 Jam Kapan saja. Hanya pajak bandara. Kelas X/R/O/U Tidak Dapat saja. Hanya pajak bandaraKapan saja. Hanya pajak bandara Lain-lain PERUBAHAN YANG DIIJINKAN UNTUK RBD SAMA SAJA ATAU RBD LEBIH TINGGI. // DOWGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TANPA BIAYA PERUBAHAN BAYI TaiwanAirlines Batik Air ID Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/ K/L/M/N/QBusiness C/D/I/Z Perubahan Sebelum 4 jam Kapan saja. Pengenaan TWD 1,500 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan TWD 1,500 seribu lima ratus dolar Taiwan per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Hanya perbedaan harga tiket yang berlaku. Dalam 4 jam Kapan saja. Pengenaan TWD 3,000 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan TWD 3,000 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan TWD 3,000 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Pembatalan Tiket Sebelum keberangkatan Pengenaan TWD 3,000 per Tiket Setelah keberangkatan Pengenaan TWD 3,000 per Tiket Tidak Muncul NOSHOWDIIJINKAN DENGAN BIAYA TWD 3,000 PER TIKET UNTUK PENERBITAN KEMBALI TIKET. PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI. //DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TANPA BIAYA PERUBAHAN UNTUK BAYI AustraliaAirlines Batik Air ID Economy Promo U/O/R/X/V/T Economy Y/A/W/S/B/H/ K/L/M/N/QBusiness C/D/I/Z Perubahan Sebelum 4 jam Kapan saja. Pengenaan AUD 70 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan AUD 70 tujuh puluh Australian Dollar per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Hanya perbedaan harga tiket yang berlaku. Dalam 4 jam Kapan saja. Pengenaan AUD 150 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan AUD 150 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Kapan saja. Pengenaan AUD 150 per Tiket. Perbedaan harga tiket berlaku. Pembatalan Tiket Sebelum keberangkatan Pengenaan AUD 150 per Tiket Setelah keberangkatan Pengenaan AUD 150 per Tiket Tidak Muncul NOSHOWDIIJINKAN DENGAN BIAYA AUD 150 PER TIKET UNTUK PENERBITAN KEMBALI TIKET. PENERBITAN KEMBALI DILAKUKAN DALAM 72 JAM SETELAH WAKTU KEBERANGKATAN Lain-Lain PERUBAHAN DIIJINKAN UNTUK RBD YANG SAMA SAJA ATAU RBD YANG LEBIH TINGGI. //DOWNGRADE TIDAK DIIJINKAN//PERUBAHAN NAMA TIDAK DIIJINKAN//TANPA BIAYA PERUBAHAN UNTUK BAYI Perhatian Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh atau transit di negara yang bukan negara asal keberangkatan, maka Konvensi Warsawa akan berlaku, yang mengatur dan dalam kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian atau cidera serta kehilangan atau kerusakan barang perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan lainnya yang tertera di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini. Informasi UmumPelaporan dan waktu tutup Check-InUntuk Penerbangan Dalam Negeri Indonesia, Waktu Pelaporan Check-in dimulai 2 dua jam sebelum keberangkatan dan loket check-in tutup 30 tiga puluh menit sebelum waktu keberangkatan untuk semua kelas Penerbangan Internasional, Waktu Pelaporan Check-in dimulai 2 dua jam sebelum keberangkatan dan loket check-in tutup 45 empat puluh lima menit sebelum waktu keberangkatan untuk semua kelas tertentu harus diselesaikan oleh penumpang di bandara sebelum atau setelah diterima untuk penerbangan. Untuk menyelesaikan protokol itu dan proses check-in, penumpang diminta tiba di bandara dalam waktu secukupnya sebelum waktu keberangkatan penerbangan. Untuk menjaga jadwal, boarding gate gerbang dari terminal ke pesawat akan ditutup 15 lima belas menit sebelum waktu yang tidak melapor di boarding gate pada waktu keberangkatan yang diminta, tidak akan naik pada penerbangan yang bersangkutan dan akan dianggap sebagai penumpang yang tidak terjadi keterlambatan dan salah sambung penerbangan yang tidak dalam kendali wajar Lion Air; Lion Air akan menolak tanggung jawab hukum untuk hal yang mengatur penerbangan sambungan sendiri dengan maskapai lain disarankan menyediakan waktu yang cukup untuk penyambungan penerbangan atau pindah terminal atau permintaan kembali bagasi dan check-in kembali. Lion Air tidak akan bertanggung jawab atas kesalahan sambungan dengan maskapai lain di luar kendali wajar Lion yang Tidak MunculPenumpang terkonfirmasi yang tidak muncul untuk penerbangan yang telah dipesan oleh mereka disebut sebagai 'Tidak Muncul'. Jika karena alasan tertentu anda tidak dapat melakukan perjalanan dengan penerbangan yang telah anda tegaskan pemesanannya, silakan hubungi Bagian Pemesanan & Penjualan tiket Lion Air sedini mungkin untuk menghindari penalti. Overbooking Pemesanan Kursi yang melebihi kapasitas dudukJika terjadi overbooking, Lion Air akan melakukan segala upaya untuk menyediakan kursi yang telah dikonfirmasi pemesanannya; namun, tidak satu pun jaminan mutlak tentang ketersediaan kursi dimaksudkan oleh istilah-istilah pemesanan, status OK atau HK, dan waktu-waktu yang terkait dengan istilah-istilah Uang/Booking Ulang/Percetakan Ulang TiketHubungi kantor Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan kami mengenai pembatalan dan pengembalian uang berhak tidak mengangkut bayi berusia kurang dari 2 dua hari; Bayi berusia antara tiga 3 dan tujuh 7 hari memerlukan Surat Keterangan Dokter untuk menegaskan bahwa Bayi tersebut layak bepergian dengan pengangkutan udara. Surat Keterangan Dokter harus dikeluarkan 72 jam sebelum waktu keberangkatan maksimal untuk Bayi adalah kurang dari 2 tahun. Bayi yang bepergian dengan Lion Air harus memiliki Formulir Ganti Rugi F yang ditandatangani oleh orang tua. Penumpang HamilSemua ibu hamil wajib menandatangani Surat Pernyataan SP dan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ibu yang hamil dalam keadaan sehat untuk bepergian menggunakan pesawat udara dan ditunjukkan pada saat dihitung berdasarkan tanggal perkiraan persalinanBatasanKehamilan tunggal tanpa komplikasi ≤ 35 mingguMengisi surat pernyataan SP.Menyertakan sertifikat medis / Surat Keterangan Dokter, yang menyatakanSehat untuk bepergian dengan pesawat udaraJumlah usia kehamilan dalam mingguPerkiraan tanggal persalinanSertifikat medis berlaku tujuh 7 hari sejak tanggal kembar tanpa komplikasi ≤ 31 mingguKehamilan tunggal tanpa komplikasi Di atas 35 MingguTidak boleh kembar tanpa komplikasi Di atas 31 MingguSemua kehamilan dengan berbagai Peraturan Barang Bawaan di KabinBagasi Cuma - Cuma Lion Air GroupPenerbangan Domestik Lion Air - Berlaku mulai 3 Agustus 2021Kelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi Economy20 KgN/APenerbangan Domestik Lion Air - Berlaku mulai 1 April 2023Rute Dari dan Ke Orang Dewasa/anak-anakBayiAMQ AmbonBIK BiakDJJ JayapuraMKQ MeraukeMKW ManokwariSOQ SorongTIM TimikaTTE Ternate15 Kg N/APenerbangan Internasional Lion Air - Berlaku mulai 17 Juni 2022KelasOrang Dewasa/anak-anakBayi Economy20 Kg N/APenerbangan Internasional Lion Air - Berlaku mulai 1 Juli 2022Rute Orang Dewasa/anak-anakBayi KNO-PEN atau PEN-KNON/A N/APenerbangan Domestik dan Internasional Wings Air - Berlaku mulai 13 Maret 2019Kelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi EconomyN/AN/APenerbangan Internasional Wings Air - Berlaku mulai 22 Mei 2023Rute Dari dan Ke Orang Dewasa/anak-anak Bayi PKU-MKZ atau MKZ-PKU10 Kg N/APenerbangan Domestik dan Internasional Batik AirKelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi Business30 kgN/A Economy20 kgN/A Penerbangan Domestik Lion Air Thai - Berlaku mulai 10 Maret 2022Kelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi Premium Economy10kgN/A Economy10kgN/A Penerbangan Internasional Lion Air Thai - Berlaku mulai 10 Maret 2022Kelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi Premium Economy20kgN/A Economy20kgN/A Penerbangan Domestik dan Internasional Malindo Air - Berlaku mulai 12 Oktober 2019Kelas Orang Dewasa/anak-anak Bayi Business FlexiFare Class D,J,C 40 kg BoeingN/ABusiness PromoFare Class I 30 kg BoeingN/AFlexi & Shuttle Economy Fare Class L,K,H,B,S,W,A,Y 30 kgBoeing & ATRN/AValue EconomyFare Class Q,N,M,L 20 kgBoeing & ATRN/ASuper Saver Economy Fare Class O,X,V,T N/AN/APenerbangan Internasional Malindo AirRute Orang Dewasa/anak-anak Bayi Bangladesh Dhaka DAC35 kgN/A C hittagong CGP35 kgN/AMohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak m enyediakan kursi yang disediakan khusus untuk KeselamatanSesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku, penumpang dianjurkan untuk Tidak m enerima paket apapun dari penumpang yang tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun, terutama di dalam wilayah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan disita oleh staf keamanan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak sebelum check-in. Pernyataan semacam itu termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pesawat Yang Tidak Boleh Dibawa baterai kering, pisau, gunting, benda tajam , peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penum Berharga Uang, logam mulia, perhiasan, instrument yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang dibawa oleh yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penum pang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikem as sesuai dengan peraturan kargo. Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang Barang Bawaan Tas, Koper dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm .Gas padat - didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas Korosif–seperti asam , alkali, m erkuri dan sel baterai cair serta wadah yang m engandung peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat am unisi yang kosong, pistol, kem bang api dan bagian dari cair serta padat yang m udah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum radioaktifMateri yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksidaZat beracun dan yang dapat m enim bulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan m ateri virus berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat m elukai atau m embuat etiologis bakteri, virus, dll.Zat-zat yang m engandung m erkuri tidak boleh dibawa oleh penum jadwalLion Air berhak membatalkan atau m engubah rencana keberangkatan, jadwal, rute, pesawat terbang atau tempat transit penerbangan m ana pun yang tiketnya telah dibayarkan, kapan pun dan dari waktu ke waktu, untuk alasan apa pun, tanpa pem beritahuan kepada penumpang yang terkena dam pak dari perubahan tersebut, dan oleh karena itu, perusahaan pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penum pang atas pem batalan atau perubahan tersebut, baik yang disebabkan oleh Force Majeure kejadian yang berada di luar kuasa m anusia; dengan syarat bahwa perusahaan pengangkut dapat dan berhak mem berikan hal-hal berikut secara sepihak kepada Penum pang yang terkena dam pak pem batalan atau perubahan tersebut1 Mengatur ulang rute ke tem pat tujuan yang tertera pada Tiket Penum pang dalam jangka waktu yang wajar dengan m enggunakan jasa Perusahaan Pengangkut itu sendiri; atau2 Mengembalikan uang tiket ke Penumpang dengan sejumlah yang tidak lebih besar dari apa yang telah dibayar oleh Penumpang untuk penerbangan yang bersangkutan. Pengangkutan Penderita CacatPenumpang yang menderita cacat yang membutuhkan bantuan khusus harus memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat booking. Perusahaan Pengangkut akan m engangkut Penum pang tersebut jika telah m engatur sem ua kebutuhan khusus Penum pang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan tetap berupaya untuk m engakom odasi kebutuhan khusus Penum pang tersebut. Penum pang penderita cacat yang telah m emberitahu Perusahaan Pengangkut m engenai kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterim a oleh Perusahaan Pengangkut tidak akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pem erintah dapat berlaku untuk pengangkutan Penumpang penderita cacat. Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan perjalanan bersam a Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya sendiri atau tidak dapat m engerti instruksi-instruksi keselamatan. Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut, atau menurunkan Penumpang yang tindakan atau keputusannya untuk tidak mengambil tindakan memberikan bukti kepada Perusahaan Pengangkut bahwa kondisi m ental atau fisiknya tidak m emungkinkan untuk m enjaga diri sendiri tanpa bantuan orang lain di lokasi manapun, kecuali jika ia ditem ani oleh seorang Asisten yang bertanggung jawab untuk m enjaganya di sepanjang perjalanan dan, dengan penjagaan dari seorang Asisten, ia tidak m embutuhkan perhatian atau bantuan yang intensif dari kru pesawat. Perusahaan Pengangkut berhak mem inta bukti kesehatan dari institusi m edis yang berwenang jika suatu perjalanan udara disertai oleh risiko atau bahaya yang tidak umum dihadapi oleh Penumpang atau orang lain termasuk bayi dalam kandungan pada kasus penumpang yang hamil. Penum pang yang menderita cacat tidak diperbolehkan duduk di barisan kursi yang diperuntukkan untuk pintu darurat atau barisan jalan keluar darurat di depan sayap. Perusahaan Pengangkut berhak berhenti menerima Penumpang yang harus melakukan perjalanan udara di atas tandu pada penerbangan m ana pun. Perusahaan Pengangkut tidak akan menolak mengangkut kursi roda penumpang atau alat bantu penderita cacat lainnya, kecuali jika alat tersebut bertentangan dengan peraturan keselam atan penerbangan. Sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh dibawa oleh Penumpang dengan gratis, Perusahaan Pengangkut juga m enerim a kursi roda Penumpang atau alat bantu penderita cacat lainnya sebagai barang bawaan yang diprioritaskan untuk di check-in tanpa dikenakan biaya angkut. Penolakan PengangkutanPerusahaan Pengangkut berhak menolak untuk mengangkut atau menurunkan Penumpang dari penerbangan apa pun untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan- alasan berikut Permintaan atau Peraturan Pemerintah – Kapan pun tindakan tersebut perlu diambil untuk mematuhi peraturan pemerintah atau memenuhi permintaan pemerintah dalam hal pengangkutan darurat terkait dengan keamanan nasional, atau terkait dengan alasan cuaca atau kondisi lainnya yang berada di luar kuasanya term asuk tetapi tidak terbatas kepada Tindakan Tuhan, atau force Majeure, mogok kerja, kekacauan sipil, embargo, perang, pertikaian atau gangguan baik yang terjadi di tempat, yang berupa ancaman, maupun atas laporan pihak tertentu. Pencarian Penumpang atau Properti – Jika Penumpang menolak untuk diperiksa, baik tubuh maupun barang bawaannya untuk mencari bahan peledak, senjata atau alat berbahaya yang tersebunyi. Bukti Identitas/Usia – Jika seorang Penumpang menolak untuk menyediakan bukti usia atau identitas seperti yang diminta oleh Perusahaan Pengangkut, Perusahaan Pengangkut dapat menolak mengangkut Penumpang tersebut kapan pun secara sepihak. Sebagai tambahan, Perusahaan Pengangkut dapat meminta bukti usia kepada Penumpang yang melakukan perjalanan dalam penerbangan tertentu yang mem iliki batas usia minimum. Bukti identitas yang diterima adalah dokumen pendudukan yang diakui oleh Negara Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Pengemudi, Akta kelahiran, paspor. Kelalaian dalam menunjukkan bukti ini seperti yang diminta dapat berujung kepada penolakan pengangkutan. Persyaratan Dokumen Perjalanan - Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut Penumpang yang menurut Perusahaan Pengangkut Dokumen perjalanannya tidak lengkap atau;Masuknya Penumpang ke dalam, transit melalui atau embarkasi dari Kanada atau dari embarkasi lainnya yang bertentangan dengan Berlaku Paspor kurang dari 6 enam Penumpang-Perusahaan Pengangkut dapat mengenakan sanksi kepada orang yang melakukan atau pernah melakukan tindakan tertentu di pesawat Perusahaan Pengangkut, atau jika Perusahaan Pengangkut tahu atau yakin bahwa Penumpang pernah melakukan tindakan tertentu terhadap properti Bandara atau pesawat Perusahaan Pengangkut lainnya yang menurut Perusahaan Pengangkut dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan, kenyamanan atau kesehatan orang tersebut, penumpang Perusahaan Pengangkut lainnya, pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut, kru udara atau pesawat atau operasional pesawat pengangkut “Tindakan yang Dilarang”. a Contoh Tindakan yang Dilarang yang dapat berujung kepada pengenaan sanksikehilangan kesadaran akibat konsumsi atau penggunaan alkohol atau obat- obatan sebelum boarding atau di sepanjang penerbangan; Bertindak aneh, tidak senonoh atau tidak pantas terhadap Penumpang lain atau Mengancam, melecehkan, mengintimidasi, menyerang atau melukai Penumpang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut; pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut; Mengotak-atik atau sengaja merusak pesawat terbang, peralatannya atau properti Perusahaan Pengangkut lainn ya; Lalai mematuhi semua instruksi, termasuk semua instruksi untuk menghentikan Tindakan yang Dilarang, yang diberikan oleh pegawai Perusahaan Pengangkut; memasuki atau berusaha memasuki dek penerbangan tanpa ijin; merokok atau berusaha merokok dalam pesawat; bersumpah serapah atau membawa senjata berbahaya di dalam pesawat selain dari pengawal yang sedang bertugas atau petugas perdam aian yang mematuhi peraturan Perusahaan Pengangkut. Berikut adalah sanksi tunggal atau kombinasi yang dapat diterapan oleh Perusahaan Pengangkut kepada seseorang bPeringatan tertulis atau lisan Penolakan boarding ke pesawat terbang; Diturunkan dari pesawat terbang di titik lokasi tertentu; Meminta orang tersebut untuk membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi Tindakan yang Dilarang tersebut maupun Tindakan yang Dilarang lainnya sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara berikutnya dengan Perusahaan Pengangkut dengan masa percobaan maksimal satu tahun;Perusahaan Pengangkut berhak menerapkan sanksi atau sejumlah sanksi yang dianggap layak secara sepihak jika kasus pelanggaran tersebut sangat serius. Tindakan yang Dilarang yang dijelaskan dalam paragraf a iii, iv, vi atau viii biasanya disertai dengan larangan penerbangan dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengangkut yang bersangkutan secara perm anen atau untuk waktu yang tidak terbatas. Staf layanan pelanggan dan staf keamanan Perusahaan Pengangkut serta staf layanan pelanggan bandara dan kru udara diberi wewenang individual untuk mengenakan sanksi seperti yang dijelaskan dalam paragraf b i, ii atau iii di atas. Anggota departemen layanan pelanggan dan keamanan Perusahaan Pengangkut memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi seperti yang dijelaskan dalam paragraf b iv atau v di atas dan akan m engkaji ulang rincian setiap kasus sebelum menerapkan sanksi tersebut. Perusahaan Pengangkut akan memberikan peringatan tertulis akan penerapan sanksi yang tertera dalam paragraf b iv atau v di atas. Siapa pun yang diberikan sanksi seperti yang tertera dalam paragraf b v dapat merespon secara tertulis kepada Perusahaan Pengangkut dan memberikan alasan mengapa Perusahaan Pengangkut sebaiknya menarik sanksi tersebut. Perusahaan Pengangkut dapat menarik sanksi paragraf b v, jika menurut Perusahaan Pengangkut dan menurut riwayat orang yang bersangkutan, orang tersebut tidak akan terlibat dalam Tindakan yang Dilarang di masa depan dan Perusahaan Pengangkut akan menyampaikan keputusannya kepada orang yang bersangkutan dalam jangka waktu yang wajar. Terlepas dari pernyataan tertulis lainnya dalam Tarif ini, satu-satunya tanggung jawab Perusahaan Pengangkut kepada orang yang ditolak untuk diangkutnya setelah insiden Tindakan yang Dilarang adalah sebagian dari mengembalikan harga tiket yang tidak digunakan atau sebagian dari uang pem bayaran tiket milik orang tersebut. Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut atas Penolakan Pengangkutan seorang Penumpang Kecuali jika dinyatakan lain dalam Peraturan 8 dan sejauh yang diijinkan oleh hukum, Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atau orang mana pun terkait dengan penolakan boarding atau pengangkutan orang yang bersangkutan ke dalam pesawat Perusahaan Pengangkut atau menurunkan seorang Penumpang dari pesawat di titik tertentu sepanjang penerbangan; Perusahaan Pengangkut juga tidak bertanggung jawab kepada Penum pang atau orang lainnya atas penolakan boarding atau pengangkutan atau penurunan Penumpang atau orang lain di atau dari pesawat. Perjalanan DomestikPerusahaan Pengangkut harus mematuhi peraturan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia 1939/100 dan syarat barang bawaan, tarif serta jadwal yang berlaku kecuali waktu keberangkatan dan kedatangan yang tertera di dalam nya serta peraturan Perusahaan Pengangkut yang m erupakan bagian dari perangkat peraturan tersebut dan yang dapat diperiksa di kantor booking Perusahaan Pengangkut. Tiket penum pang ini hanya berlaku untuk orang dengan nam a yang tertera dalam tiket ini dan tidak dapat ditransfer ke orang lain. Penum pang setuju bahwa Perusahaan Pengangkut berhak m emeriksa apakah tiket pesawat digunakan oleh orang yang memang berhak menggunakannya. Jika tiket tersebut digunakan oleh orang yang memiliki nam a lain dari yang tertera dalam tiket ini, Perusahaan Pengangkut berhak m enolak m engangkut orang tersebut dan hak pengangkutan pemilik sah tiket tersebut akan hangus. Perusahaan Pengangkut berhak mengganti Perusahaan Pengangkut lain untuk pelaksanaan kontrak dan untuk m engubah tem pat transit yang telah disetujui. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerusakan apa pun yang diakibatkan oleh pem batalan dan/atau keterlambatan pengangkutan, term asuk keterlambatan kedatangan penumpang dan keterlambatan pengiriman bagasi. Bagasi yang telah diperiksa hanya akan diserahkan kepada penumpang setelah diberi label. Perusahaan Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya bagasi penum pang sesuai dengan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia 1939/100 dan kondisi bagasi Perusahaan Pengangkut. Bagasi dianggap telah diterima dalam kondisi yang baik dari tangan Penumpang kecuali jika Penumpang menyatakan lain pada saat menerima bagasinya. Semua klaim harus disertai bukti jum lah kerugian yang diderita. Tanggung jawab untuk kehilangan atau kerusakan bagasi penum pang dibatasi hingga dua ratus ribu rupiah per kilogram . Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang mudah pecah atau mudah rusak dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi. Tidak ada agen, pegawai maupun perwakilan Perusahaan Pengangkut yang berhak m\engubah atau membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan yang berlaku atas pengangkutan, tarif, jadwal dan peraturan lainn ya milik Perusahaan Pengangkut. Penumpang yang namanya tertera di tiket ini diasuransikan oleh PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja sesuai dengan UU no. 33/1964 juncto peraturan im plem entasinya. Penerbangan InternasionalSyarat dan kondisi pengangkutan yang berlaku hanya untuk penerbangan Internasional; harus mematuhi kontrak dalam tiket ini. Tiket ini tidak sah dan tidak akan diterima kecuali jika dibeli dari Perusahaan Pengangkut yang menerbitkan tiket ini atau dari agen perjalanan dari pemerintah dan pajak, tarif serta bia ya yang dikenakan oleh bandara harga tiket bisa jadi sudah termasuk pajak, tarif dan biaya yang dikenakan atas transportasi udara oleh pemerintah. Pajak, tarif serta biaya yang mewakili sebagian besar ongkos perjalanan udara disertakan ke dalam biaya tiket atau dicantumkan secara terpisah di kotak bertuliskan “PAJAK/TARIF/BIAYA” dalam tiket ini. Anda juga dapat diwajibkan untuk m em bayar pajak, tarif dan bia ya yang belum Syarat KontrakDalam kontrak ini, “tiket” berarti tiket penum pang dan pem eriksaan bagasi ini. “pengangkutan” sama dengan “transportasi”, “pengangkut” berarti sem ua pesawat pengangkut yang m engangkut penumpang atau bagasinya atau menyediakan jasa lain yang terkait dengan pengangkutan udara. “KONVENSI WASAWA” berarti Konvensi Penyatuan Peraturan-Peraturan Tertentu Terkait Pengangkutan Udara Internasional yang ditandatangani di Warsawa tanggal 12 Oktober 1929, atau Konvensi yang telah diamandemen di Den Haag tanggal 28 Septem ber 1955. Pengangkutan dalam kontrak ini harus m em atuhi peraturan dan batasan tanggung jawab yang ditentukan dalam Konvensi W arsawa, kecuali jika pengangkutan tersebut bukanlah “pengangkutan internasional” seperti yang didefinisikan dalam Konvensi tersebut. Sejauh tidak bertentangan dengan pengangkutan yang dilakukan dan jasa lain yang disediakan oleh pengangkut harus mem atuhi i ketentuan yang terdapat dalam tiket ini, ii tarif yang berlaku, iii syarat-syarat pengangkutan yang diterapkan oleh Pengangkut serta peraturan terkait yang m enjadi bagiannya dan yang berlaku di kantor Pengangkut, kecuali untuk transportasi antara suatu tempat di AS atau Kanada dan tem pat di luar negara tersebut di m ana tarif negara tersebutlah yang akan berlaku. Nama Pengangkut dapat disingkat di dalam tiket, nama panjang dan singkatannya tertera di tarif, syarat pengangkutan, peraturan atau jadwal Pengangkut; alam at Pengangkut adalah terminal keberangkatan bandara yang tertera di sebelah singkatan pertama nama Perusahaan Pengangkut di dalam tiket; tem pat transit yang telah disetujui adalah tem pat-tem pat yang tertera dalam tiket ini atau yang tertera dalam jadwal Pengangkut di sepanjang rute perjalanan; pengangkutan yang dilaksanakan oleh beberapa pengangkut secara berturut-turut dianggap sebagai operasi tunggal. Pengangkut yang m enerbitkan tiket perjalanan untuk perusahaan penerbangan lainnya hanya m elakukannya sebagai agen. Pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangkut hanya berlaku untuk keuntungan agen, pem bantu dan perwakilan pengangkut dan siapa pun yang pesawatnya digunakan oleh pengangkut untuk pengangkutan dan agen, pelayan serta perwakilannya. Bagasi yang diperiksa akan diserahkan kepada bagian pemeriksaan terjadi kerusakan pada bagasi penerbangan internasional, keluhannya harus diajukan secara tertulis kepada pengangkut setelah kerusakan tersebut diketahui, selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah bagasi diterima; jika terjadi penundaan, keluhan harus diberikan selam bat-lam batnya 21 dua puluh satu hari setelah bagasi dikirim. Lihat tarif atau syarat pengangkutan untuk perjalanan non-internasional. Harga tiket ini dapat berubah sebelum penerbangan dilaksanakan Pengangkut dapat menolak mengangkut penum pang yang belum m elunasi harga tiket. Pengangkut berupaya sekeras mungkin untuk mengangkut penumpang dan bagasi dalam waktu yang tepat. Waktu yang tertera dalam jadwal bukan merupakan jaminan dan tidak tertera dalam kontrak. Pengangkut dapat m engubah waktu penerbangan atau pesawat dan dapat mengubah lokasi transit jika diperlukan. Paspor dan VisaKewajiban PenumpangSetiap penumpang yang hendak melakukan penerbangan lintas batas internasional bertanggung jawab untuk memperoleh semua dokumen perjalanan dan kesehatan yang diwajibkan oleh hukum , peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan negara asal penerbangan dan negara tujuan, dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh hukum yang berlaku, membebaskan Pengangkut dari segala tuntutan atas kelalaian Penum pang dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis; maupun atas dampak dari kelalaian dengan hukum dan peraturan yang berlaku, Penumpang harus membayar tiket atas perintah Pengangkut, Pemerintah atau pihak Imigrasi, dan Pengangkut harus mengembalikan Penumpang ke lokasi asalnya atau ke tempat lain jika Penumpang tidak dapat masuk atau dideportasi dari negara transit atau negara tujuan. Harga Tiket yang berlaku adalah harga yang diterapkan jika tiket aslinya menunjukkan tujuan yang berbeda. Dalam situasi semacam itu, Pengangkut tidak akan mengembalikan uang tiket kepada Penumpang untuk penerbangan yang tidak dapat diikuti oleh Penumpang untuk alasan-alasan ini. Jika Pengangkut diharuskan membayar atau mendepositkan denda atau penalti tersebut atau mengeluarkan biaya atas kelalaian Penumpang dalam mematuhi hukum dan peraturan atau persyaratan penerbangan lainnya di negara asal atau negara tujuan, Penumpang dapat dimintai ganti rugi untuk Nasihat Kepada Penumpang Penerbangan International Mengenai Batasan Tanggung JawabPenumpang perjalanan jauh atau yang harus transit di negara selain negara asal penerbangan sebaiknya mengetahui bahwa Konvensi Warsawa berlaku untuk perjalanan ini. Bagi Penumpang yang berangkat dari atau menuju atau transit di AS, Konvensi dan kontrak khusus pengangkutan menyatakan bahwa adalah tanggung jawab dari pihak-pihak pengangkut tertentu untuk menyediakan kontrak kematian atau cidera kepada penumpang yang jumlahnya biasanya tidak melebihi AS$ per penumpang. Untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan Pengangkut yang tidak menyediakan kontrak khusus semacam itu atau tidak berangkat dari atau menuju atau transit di AS, maka tanggung jawab Pengangkut untuk kematian atau cidera penumpang dibatasi menjadi AS$ atau AS$ Nama pengangkut serta pihak yang terlibat dalam kontrak khusus semacam itu tersedia di kantor pengangkut dan dapat diperiksa atas permintaan tertentu. Perlindungan tam bahan biasanya diperoleh dari asuransi perusahaan swasta. Asuransi tersebut tidak akan dipengaruhi oleh batasan tanggung jawab Pengangkut dalam Konvensi Warsawa maupun kontrak khusus. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi perwakilan perusahaan asuransi atau penerbangan Anda. *Catatan batasan tanggung jawab sebesar AS$ di atas sudah term asuk biaya legal dan biaya-biaya lainnya kecuali dalam kasus klaim yang diajukan di negara bagian tem pat ketentuan tersebut dibuat yang m engenakan biaya legal tam bahan, di m ana tanggung jawab tersebut dibatasi menjadi AS$ tidak termasuk biaya legal. Hal-hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Batasan Tanggung Jawab BagasiTanggung jawab atas kehilangan, penundaan atau kerusakan bagasi dibatasi kecuali nilai yang lebih tinggi telah dinyatakan sebelum nya dan biaya-biaya tambahan telah dibayar. Bagi kebanyakan penerbangan internasional termasuk bagian dom estik dari perjalanan internasional, batasan tanggung jawabnya adalah AS$ per pon AS$ per kilo untuk bagasi yang diperiksa dan AS$ per penumpang untuk bagasi yang tidak diperiksa. Untuk perjalanan yang sepenuhnya berada di AS, peraturan Federal mewajibkan tanggung jawab bagasi penumpang sebesar minimal AS$ per penumpang. Beberapa pengangkut tidak bertanggung jawab atas barang-barang berharga atau yang mudah pecah. Hubungi pengangkut untuk informasi lebih terjadi pemahaman yang berbeda dalam Ketentuan Pengangkutan ini, maka akan di gunakan pemahaman yang di tulis dalam Bahasa informasi lebih lanjut, kunjungi diterbitkan oleh Lion 16 Maret ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah. Layanan Pemesanan Makanan Lion AirPemesanan melalui Pre-Booked Meals PBM dapat dilayani selambat-lambatnya 24 jam sebelum jam penerbangan, bersamaan dengan pemesanan tiket dan atau setelah pembelian ticket. Jenis PBM yang dipesan akan tercantum pada ticket receipt customer dan dapat di klaim ke awak cabin kami selama melakukan penerbangan, sesuai dengan rute yang tertera pada receipt. Pesanan yang telah dilakukan dapat ditukar dengan menu lain yang senilai, apabila pesanan tersebut mengalami kerusakan atau hal lain yang menyebabkan pesanan tidak layak di konsumsi. Makanan yang dipesan tidak dapat dibatalkan, dipindahtangankan, ataupun ditukar setelah melakukan pemesanan. Penggantian biaya order PBM akan dikembalikan, apabila terjadi pembatalan sepihak penerbangan oleh pihak Lion Air. Pembatalan pesanan tidak dapat dilakukan, apabila terjadi perubahan jadwal atas permintaan penumpang re-schedule atau pax no show. Makanan aktual dapat bervariasi. Gambar hanya untuk tujuan ilustratif saja. Makanan yang tersedia dalam penerbangan Lion Air dapat saja mengandung unsur-unsur kacang dan bahan-bahan alergen lainnya. TEMPOCO, Jakarta - Kargo berisi mobil balap dan fasilitas pendukung Formula E Jakarta tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Ahad pagi, 22 Mei 2022.. Kargo untuk keperluan formula E ini ditangani oleh perusahaan jasa groundhanding, PT Jasa Angkasa Semesta (JAS Airport Services). "Kargo Formula E telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pagi ini diangkut pesawat
LionelCargo adalah perusahaan jasa pengiriman barang atau cargo aman dan tanpa batas via udara yang berlokasi di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Terminal Kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Terminal Kargo Bandara Juanda Surabaya yang juga merupakan Agent resmi yang ditunjuk oleh beberapa Maskapai Penerbangan di Indonesia