Untuk itu kita harus mendukung penguatan desa karena problem kemiskinan itu sebenarnya ada di tingkat desa," ujar OSO saat memberikan sambutan di acara Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia yang digelar di Gedung International Convention Exhibition (ICE) BSD, Kamis (29/11/2018).
JAKARTA, Forum Perguruan Tinggi untuk Desa Pertides yang diketuai oleh Rekltor UGM Panut Mulyono menjadi mitra penting bagi Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar minta Pertides untuk membantu melakukan pendampingan terhadap desa-desa dalam melakukan perencanaan pembangunan jangka waktu 5-6 tahun. Menurutnya, pendampingan perguruan tinggi penting dilakukan, agar rencana pembangunan selaras dengan kondisi, permasalahan, dan kebutuhan desa. “Kita tidak akan bisa menggali masalah jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan masyarakat tidak memahami masalah yang sedang dialami desa. Kemudian bagaimana merumuskan masalah itu, lalu kemudian bagaimana mensistematisir dengan cara-cara solutif berdasarkan potensi yang ada di desa,” ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya. Untuk merumuskan arah pembangunan desa dan prioritas pembangunan Dana Desa 2021 pun, Gus Menteri bersama jajaran menyambangi sejumlah kampus seperti IPB University, Universitas Gadjah Mada, dan Univesitas Indonesia, agar membantu menyusun formula baru penggunaan dana desa karena selama ini formula yang dibuat Kementerian Keuangan Kemenkeu itu dianggap kurang efektif karena banyak kepala desa yang mengeluh dan komplain. Selama ini, penggunaan dana desa masih menggunakan satu formula sedangkan desa di Indonesia banyak kategori, antara lain Desa Berkembang, Maju, Mandiri Dan Tertinggal, sehingga membutuhkan formula yang berbeda-beda pula. Hasilnya, lahirlah Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa 2020 yang jadi acuan untuk penggunaan Dana Desa untuk para Kepala Desa. Kemendes PDTT telah menyiapkan loncatan untuk percepatan pembangunan desa berupa satu bentuk konsep pembangunan desa yang terukur, akseleratif, dan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat. Hal tersebut ia tuangkan dalam Buku Sustainable Development Goals SDGs Desa. “SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya. Di samping itu, lanjutnya, Kemendes PDTT juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah RPP terkait Badan Usaha Milik Desa BUM Desa. Menurutnya, SDGs Desa dan RPP terkait BUM Desa tersebut akan mempercepat proses pembangunan seluruh desa di Indonesia. Pertides juga telah berperan dalam pembangunan di desa karena dalam pembentukannya tersebut dilatarbelakangi agar perguruan tinggi tidak lepas terlalu jauh dari berbagai permasalahan yang ada didesa. “Pertides inilah yang kemudian memanyungi kita untuk melakukan berbagai hal apa saja yang bisa dilakukan sesuai dengan apa yang menjadi fokus masing-masing perguruan tinggi dalam pendampingan untuk mengatasi permasalahan yang ada didesa,” katanya. Salah satu permasalahan yang ada didesa yakni terkait dengan sektor pertanian. menurutnya, sektor pertanian penting karena dari desa yang tersebar diseluruh Indonesia terdapat 70 persen wilayahnya ada di sektor pertanian. [KM-01]
Wargameminta dia memperjuangkan masalah air minum dan jalan ekonomi atau jalan usaha tani. Dua hal tersebut masih menjadi masalah utama yang menjadi dilema masyarakat kedua desa. Air minum menjadi masalah utama yang dihadapi masyarakat Desa Leer, sedangkan jalan ekonomi atau jalan usaha tani masyarakat, menjadi persoalan utama di Desa Kaleb.
Pembuangan sampah disungai Dusun Kalisat. Foto. Dok. PenulisSampai saat ini masalah yang berkaitan dengan permasalahan sampah, kerusakan lingkungan hingga climate change semakin sering diperbincangkan. Pasalnya, permasalahan ini belum teratasi secara menyeluruh. Selain itu, menjadi sebuah konsekuensi bagi daerah dengan populasi penduduk yang tinggi untuk tidak luput dari permasalahan sebagai efek tingginya angka konsumsi yang berakhir meninggalkan jejak sampah dan pencemaran lingkungan. Di perkotaan kita telah banyak mendengar tentang pengelolaan sampah dengan berbagai cara, teknologi, kreatifitas, hingga dukungan pemerintah dalam mengelolah sampah. Namun menjadi pertanyaan, bagaimana hal tersebut terjadi di daerah pedesaan?Pedesaan cenderung berada di wilayah pinggiran, jauh dari pusat keramaian. Tetapi, tidak menutup kemungkinan sampah yang dihasilkan juga terbilang banyak. Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian, bahwa seringkali daerah pedesaan tidak terjamah oleh pemerintah karena akses yang sulit. Dengan demikian akan ada ketimpangan konsentrasi pengelolaan sampah tidak sebaik di daerah perkotaan. Terlebih kecenderungan masyarakat tidak terikat dengan peraturan tentang sampah yang telah dibuat oleh pemerintah, Masyarakat cenderung bebas untuk membuang sampah dimanapun. Seperti yang terjadi di Dusun Kalisat, Desa Mandiraja Dusun Kalisat masih menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah akhir, bahkan limbah rumah tangga pada akhirnya dialirkan ke sungai yang melewati dusun tersebut. Ketika saya bertanya terkait hal ini, salah seorang warga Dusun Kalisat menyatakan jika membuang sampah di sungai itu mudah, dan tidak ada biaya. Warga tersebut juga mengakui bahwa Ia mengetahui dampak membuang sampah di sungai, namun baginya tidak ada pilihan lain karena belum adanya TPS dan pengelolaan sampah untuk masyarakat dusun Kalisat mungkin hanya satu diantara ribuan daerah pedesaan yang belum bisa mengelola sampah dengan baik. Artinya, diluar sana masih banyak daerah pedesaan lainnya yang juga mengalami hal sama. Keterjangkauan untuk kontrol, teguran dan sanksi pemerintah yang tidak sampai bukan berarti sebuah pemakluman untuk tidak menindaklanjuti permasalahan ini. Masyarakat di desa pada dasarnya sudah mengetahui dan merasakan dampaknya. Hanya perlu adanya inisiasi dan gebrakan kolektif untuk secara mandiri mengelola dan menjaga solusi sederhana dan minim modal yang dapat dijalankan dalam lingkup rukun tetangga hingga desa, yakni pembentukan bank sampah. Metode pengelolaan sampah dengan pemilahan sampah yang bernilai ekonomi dari rumah-rumah lalu disetorkan untuk dijual secara kolektif. Bank sampah menerima sampah anorganik yang sudah dipilah sesuai dengan jenisnya. Biasanya seperti botol plastik, gelas plastik, kardus, karton dan sampah dengan metode pemilahan di pedesaan ternyata sudah ada yang melakulakukan. Tak jauh dari Dusun Kalisat, Desa Mandiraja Kulon, tepatnya di Dusun Kalirau, Desa Somawangi sudah menerapkan pemilahan sampah dengan pemberlakukan sedekah sampah pada kegiatan Majlis Taklim dan bimbingan belajar anak-anak yang berkolaborasi dengan Rumah Zakat. Setiap pelaksanaan Majlis Taklim dan bimbingan belajar semua peserta datang dengan membawa sampah yang bernilai ekonomis yang terdiri dari botol bekas, kardus bekas dan sampah-sampah plastik ke Masjid yang kemudian dikumpulkan oleh relawan Rumah Zakat untuk dijual kepada pengepul sampah, kemudian uang hasil yang terkumpul dialokasikan menjadi uang kegiatan Majlis Taklim dan bimbingan belajar itu sendiri. Sampah yang mulanya terbuang begitu saja, kini bisa bernilai ekonomi bahkan bernilai pahala sampah dengan metode bank sampah di Dusun Kalirau. Foto. Dok. PenulisTentunya saya sangat menyadari bahwa tidak sekali usai mengubah kebiasaan masyarakat. Mereka yang semula sangat mudah membuang begitu saja sampah yang tercampur, kini perlu membuang dalam keadaan terpilah. Memang perlu adanya upaya gigih untuk mengedukasi masyarakat bahwa memilah sampah melalui bank sampah terbukti membawa dampak positif untuk lingkungan juga dampak ekonomi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tawaran solusi ini bank sampah perlu manifestasi tindakan nyata kolektif masyarakat agar permasalahan teratasi dan dampak positif dapat Hana Shofiyah Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Unsoed
Masalah sosial di kota besar seperti Jakarta atau Surabaya dan kota besar lain di Indonesia seperti Bandar Lampung sangat besar. Ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemerintah saja, tapi juga Anda sebagai warga negara yang baik. Salah satunya adalah dengan menemukan cara mengatasi masalah sosial di kota besar yang tepat untuk menekan berbagai []
JAKARTA, - Media sosial sejak Selasa 8/2/2022 diramaikan oleh tagar WadasMelawan, SaveWadas, hingga WadasTolakTambang. Di media sosial juga beredar video yang menunjukkan pengepungan dan penangkapan sejumlah warga desa oleh aparat gabungan TNI dan ini pun mendapat sorotan banyak pihak, mulai dari masyarakat sipil, organisasi masyarakat ormas hingga anggota legislatif. Baca juga Mahfud MD Penolakan di Desa Wadas Tak Akan Berpengaruh secara Hukum Lantas, peristiwa apa yang sebenarnya terjadi? Ada apa dengan Wadas? Penangkapan warga Wadas merupakan nama sebuah desa di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pada Selasa 8/2/2022, ratusan aparat gabungan TNI dan Polri mengepung desa tersebut dengan senjata lengkap. Tak lama, terjadi bentrok. Puluhan warga pun ditangkap oleh aparat dan digelandang ke Polres Purworejo. Kuasa hukum warga Desa Wadas, Julian Dwi Prasetya mengatakan, ada 64 warga yang ditangkap aparat dalam peristiwa itu. “Iya 64 orang ditangkap, dan yang sudah kasih kuasa ke kami 54 orang," kata Julian kepada Rabu 9/2/2022. Menurut Julian, beberapa warga yang ditangkap mengalami tindakan kekerasan dari aparat. "Ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan," ungkapnya. Dikutip dari Kompas TV, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, ada 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP yang mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin. Baca juga Insiden Wadas, Muhaimin Mengaku Sudah Minta Kapolri Kedepankan Dialog Mereka disebut mendampingi pihak pemerintah yang hendak melakukan pengukuran tanah. "Mendampingi sekitar 70 petugas BPN Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pertanian yang melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh," kata Iqbal. Iqbal mengeklaim, pendampingan oleh polisi dilakukan setelah Kepala Kanwil BPN Jateng beraudiensi dengan Kapolda Jateng pada Senin 7/2/202. "Kepala BPN menyatakan kepada Kapolda bahwa Proyek Pembangunan Waduk Bener tercantum dalam Perpres Nomorn109 Tahun 2020 tentang Perubahan ke 3 atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional. Untuk itu Polda Jateng dan stakeholder terkait diminta membantu," ujar dia. "Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," tambahnya. Baca juga Awal Mula Warga Wadas Melawan, Tolak Tambang Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener Atas dasar surat tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melaksanakan pengukuran tanah di Desa kemudian, menurut Iqbal, di lapangan terjadi ketegangan dan adu mulut antara warga yang pro dengan kontra terhadap proyek penambangan batuan. "Adu mulut dan ancaman kepada warga yang pro. Aparat kemudian mengamankan warga yang membawa sanjata tajam dan parang ke Polsek Bener," kata dia. Berawal dari pembangunan bendungan Konflik antara aparat dengan warga di Desa Wadas bermula dari rencana proyek pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo. Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis nasional PSN yang akan memasok sebagaian besar kebutuhan air ke Bandara Yogyakarta International Airport YIA di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Proyek tersebut memerlukan pasokan batuan andesit sebagai material pembangunan. Oleh pemerintah, kebutuhan batu andesit ini diambil dari Desa Wadas. Baca juga Soal Situasi di Desa Wadas, Ganjar Akui Siap Buka Dialog dengan Warga dan Komnas HAM Dari laman petisi "Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas" terungkap, luas lahan Desa Wadas yang akan dikeruk untuk penambangan andesit mencapai 145 hektare. Sebagian warga pun menolak rencana penambangan tersebut. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Rusaknya sumber mata air akan berakibat pada kerusakan lahan pertanian. Lebih lanjut, warga kehilangan mata pencaharian. Penambangan itu juga dikhawatirkan akan menyebabkan Desa Wadas semakin rawan longsor. Apalagi, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener, termasuk di dalamnya Desa Wadas, merupakan bagian dari kawasan rawan bencana tanah longsor. Dikutip dari laman resmi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, proyek tambang di Desa Wadas ini merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka dikeruk tanpa sisa yang rencananya berjalan selama 30 bulan. Baca juga Sebut Gubernur Ganjar akan Dialog dengan Warga Wadas, Mahfud Agar Penambangan Lancar.. Penambangan batu itu dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan ton dinamit atau kilogram, hingga kedalaman 40 meter. Tambang quarry batuan andesit di Desa Wadas menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika hal itu terjadi, menurut Walhi, bentang alam di desa tersebut akan hilang dan ekosistemnya rusak. Dibebaskan hari ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun telah angkat bicara atas konflik yang terjadi di Desa Wadas. Pada Rabu 9/2/2022 ia mendatangi langsung Desa Wadas dan berdialog dengan warga. Dalam kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan permohonan maaf. Baca juga Sejumlah Pengacara Pendamping Warga Wadas Mengaku Sempat Mendapat Kekerasan dari Oknum Tak Dikenal "Tidak usah saling menyakiti hati perasaan warga, diajak rembugan musyawarah semuanya, nanti panjenengan warga yang sudah mendapat ganti rugi, uangnya jangan dipakai sembarangan, untuk beli tanah atau rumah pengganti," kata Ganjar kepada warga Wadas, Rabu 9/2/2022, seperti dilansir Antara. Ganjar pun mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan warga. Ia mengatakan sudah meminta kepolisian untuk membebaskan warga. "Saya intens komunikasi dengan Kapolda, Wakapolda dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo, khususnya Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan," ujarnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. B8P9v;iHP>nGGGGE d__,01, /ia"> lt="TTS - Teka - Teki Santuy Eps 117 Makanan dari Kacang-Kacangan">
masyarakatdan untuk masyarakat itu sendiri khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa, kelurahan atau komunitas yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan sosial (Wenti, 2013:391). Seperti dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian sesuai Berdasarkan hasil identifikasi masalah
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut Kedudukan desa dalam sistem pemerintahan Indonesia sampai saat ini masih bersifat ambivalen, yakni sebagai kesatuan masyarakat yang memiliki otonomi tradisional tetapi lebih banyak menjalankan urusan-urusan pemerintahan yang datang dari pemerintahan supradesa. Kedudukan organisasi pemerintah desa juga bersifat ambivalen seiring ambivalensi kedudukan kesatuan masyaarakat hukumnya. Sumber keuangan desa bersifat tradisional sehingga tidak memberikan kepastian untuk dapat digunakan untuk menggerakkan roda organisasi. Desa tidak memiliki kewenangan memungut pajak dan retribusi atas namanya sendiri. Pungutan pajak dan retribusi yang ada saat ini atas nama pemerintah supradesa misalnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai pajak pemerintah pusat. Sumber keuangan desa berasal dari sumber-sumber tradisional seperti iuran warga desa, tetapi yang terbesar justru berasal dari transfer pemerintah supradesa pusat, provinsi, kabupaten/kota. Kedudukan kepegawaian perangkat desa serta sistem imbalannya juga tidak jelas karena kedudukan kesatuan masyarakat hukum dan organisasinya yang bersifat ambivalen. BPD Badan Permusyawaratan Desa menjalankan fungsi seperti DPRD, salah satunya adalah bersama-sama Kepala desa menyusun Peraturan Desa. Menurut Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2004, Peraturan Desa masuk dalam kategori Peraturan Daerah. Tetapi BPD tidak diisi melalui mekanisme pemilihan umum, sehingga kedudukannya juga menjadi ambivalen. BPD sekarang lebih diposisikan sebagai lembaga tempat bermusyawarahnya masyarakat, bukan sebagai lembaga 5 Identifikasi Masalah yang Berkaitan dengan Desa ini dikemukakan oleh Sadu Wastiono dalam “Pokok-Pokok Pikiran untuk Penyempurnaan Pengaturan tentang Desa”. Ayi SumarnaWarga Desa Ciburial Ayahnya Ula, Hasya, Farel, & Merdesa Suaminya Nemi. 533 posts Sebanyak 88 desa dari 204 desa di Kabupaten Merangin, Jambi belum memiliki Sekretaris Desa Sekdes yang berstatus PNS. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat […] Desa dan Upaya Penguatan Desa. Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. […] Persatuan Perangkat Desa Parade Nusantara mengancam mogok kerja jika pemerintah belum juga menyelesaikan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang RUU tentang Desa, hingga 11 […] Desa cantik di bawah ini sangat unik karena bangunan-bangunan yang ada di desa berwarna cerah warna-warni. Hal ini, tentu saja menjadi menarik minat dan digemari oleh para wisatawan. Desa apa dan dimana sajakah itu?
BERDASARKANIDENTIFIKASI RPJM Desa. Berdasarkan Peraturan Desa Banjarasem Nomor 3 Tahun 2016 tentang RPJM Desa Banjarasem tahun 2016-2021 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi masalah pokok yang secara rinci permasalahan tersebut adalah : Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul: Pada Musim Hujan, sering air hujan meluap ke permukaan
Masyarakat desa sering mengalami masalah dalam pembangunan, karena dipengaruhi oleh pengetahuan teknologi, biaya, dan pola pikir. masyarakat kota umumnya bermasalah dengan lahan pembangunan, kebersihan dan keamanan Pertanyaan baru di Geografi 13. Berikut jumlah penduduk negara di Asia Tenggara per 31 Januari 2023 Indonesia. juta jiwa. jumlah penduduk di Asia Tenggara, di atas negara … Filipina 109,58 juta jiwa. Indonesia mendominasi Filipina, sekitar 40,9% penduduk di Asia Tenggara Indonesia yang besar ini, harus bermanfaat bagi berasal dari Indonesia Potensi jumlah penduduk negara sebagai.... A Potensi pasar yang besar mengungguli negara ASEAN lainnya. B. Potensi sebagai beban demografi C. Potensi tenaga kerja yang tidak terampil D. Potensi pengguna internet pasar internet E Potensi besar sebagai bonus demografi, tenaga kerja terampil, Angkatan kerja yang terampil, dan tidak semata-mata hanya pengguna internet​ Tuliskan pengaruh iklim terhadap persebaran hewar dan tumbuhan di Indonesiatuliskan pengaruh iklim terhadap persebaran hewan dan tumbuhan diindonesia​ The results of the experiment from an object that has vertically free fall are shown in this following table. Kinetic Energy Potential Energy Height … cm 250 150 100 Joule 0 60 76 Joule 100 60 40 B 16 From the table, the ratio between A and B is .maaf bahasa inggris, tolong banget jangan ngasal​ 9. Pada tahun 2020 jumlah penduduk kabupaten A tercatat jiwa. Tingkat pertumbuhan penduduk pertahunnya adalah 2%. Maka jumlah penduduk kabupate … n A setelah 6 tahun kemudian adalah.... A. jiwa B. jiwa C. jiwa D. jiwa E. jiwa​ Peningkatan kapasitas masyarakat di sekitar gunung gamalama di pulau ternate untuk menurunkan risiko terpapar erupsi gunung api dilakukan dengan ….?
Yang menjadi masalah di Desa, kami dapatkan itu ada desa memang datanya lengkap dan update tapi ada juga desa bahkan betul-betul tidak memiliki data. ini persoalan bagaimana mungkin pemerintahan terkecil itu bisa melakukan update data sementara di desa itu tidak ada datanya," sebutnya. pilkada ke pilkada tetap masalah-masalah itu yang
Kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadi masalah dalam pembangunan desa, berbagai kebijakan telah dibuat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun persoalan ini masih menjadi tantangan pembangunan yang perlu terus diupayakan solusinya. Didasarkan kepada uraian tersebut maka artikel ini mengkaji mengenai kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dilihat dari faktor-faktor penyebab dan instrumen kebijakan penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial masyarakat desa terdiri dari dua faktor yaitu faktor internal masyarakat desa seperti rendahnya tingkat pendidikan dan faktor eksternal seperti eksklusivitas struktur sosial dan akses terhadap sumber perekonomian. Instrumen kebijakan pembangunan desa yang perlu dibuat sebagai upaya penanggulangannya yaitu instrumen kebijakan yang komprehensif mulai dari upaya pemberdayaan masyarakat, penciptaan ekonomi produktif, serta penanaman nilai inklusivitas dalam pembangunan desa. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Inovasi Masyarakat Vol. 02 No. 03, September-Desember 2022 p-ISSN 2797-1171, e-ISSN 2776-0235 hal. 172-180 172 Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Pembangunan Desa Dian Herdiana Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung e-mail dianherdiana Article History Received 21Desember2022 Revised 2 Mei 2023 Accepted 3 Mei 2023 Abstract Kemiskinan dan kesenjangan sosial menjadi masalah dalam pembangunan desa, berbagai kebijakan telah dibuat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, namun persoalan ini masih menjadi tantangan pembangunan yang perlu terus diupayakan solusinya. Didasarkan kepada uraian tersebut maka artikel ini mengkaji mengenai kemiskinan dan kesenjangan sosial yang dilihat dari faktor-faktor penyebab dan instrumen kebijakan penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis menunjukan bahwa faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial masyarakat desa terdiri dari dua faktor yaitu faktor internal masyarakat desa seperti rendahnya tingkat pendidikan dan faktor eksternal seperti eksklusivitas struktur sosial dan akses terhadap sumber perekonomian. Instrumen kebijakan pembangunan desa yang perlu dibuat sebagai upaya penanggulangannya yaitu instrumen kebijakan yang komprehensif mulai dari upaya pemberdayaan masyarakat, penciptaan ekonomi produktif, serta penanaman nilai inklusivitas dalam pembangunan desa. Keywords Kemiskinan, Kesenjangan Sosial, Pembangunan Desa. Correspondence author Dian Herdiana, dianherdiana Bandung, and Indonesia PENDAHULUAN Proses pembangunan di desa selama ini telah berdampak kepada kemajuan yang ada di berbagai desa yang mana telah banyak desa yang dahulunya dikategorikan sebagai desa miskin dan tertinggal berubah menjadi desa berkembang dan maju yang mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Diberlakukannya Undang-undang Desa turut mendorong akselerasi pembangunan desa dan kemajuan desa di berbagai daerah yang ada Pemerintah Indonesia, 2014; Rinanti, 2019 Kemajuan yang telah dicapai oleh banyak desa secara empiris belum mampu menanggulangi kemiskinan yang ada di desa secara keseluruhan yang mana masih terdapat desa-desa dengan kantong kemiskinan masyarakat didalamnya, bahkan di desa-desa dengan status berkembang dan maju masih terdapat warga masyarakatnya yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin, kondisi ini menjadi salah satu permasalahan yang tersisa dari proses pembangunan desa yang sudah dan tengah dilakukan Amanulloh, 2015; Eko, 2006; Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2015. Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Pembangunan Desa Dian Herdiana 173 Kondisi kemiskinan masyarakat sebagaimana dijelaskan tersebut menegaskan bahwa masalah kemiskinan yang ada di desa merupakan permasalahan yang masih menjadi permasalahan yang perlu ditanggulangi oleh berbagai desa yang ada di Indonesia, mengingat kemiskinan akan memberikan dampak kepada berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan kehidupan masyarakat dan pemerintahan di desa Rozaki et al., 2006. Salah satu dampak dari adanya kemiskinan yaitu memunculkan kesenjangan sosial yang ada di desa yang mana adanya polarisasi masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin dengan masyarakat mampu/kaya memunculkan disharmonisasi antar warga masyarakat, kondisi ini secara empiris mengganggu komunikasi dan interaksi antar sesama warga masyarakat desa yang mana desa selama ini sering diasosiasikan sebagai wilayah dengan keharmonisan hubungan masyarakatnya Ibrahim, 2017; Rahman, Astagini, & Effendy, 2020. Kesenjangan sosial yang ada di desa perlu untuk dilakukan upaya penanggulangannya mengingat kondisi ini tidak hanya akan berdampak kepada warga masyarakat yang terlibat, tetapi juga kepada berbagai aspek kehidupan masyarakat desa termasuk didalamnya berdampak negatif kepada proses pembangunan yang tengah dilaksanakan di desa. Kondisi kemiskinan masyarakat desa dan dampaknya seperti munculnya kesenjangan sosial direspons oleh pemerintah melalui kebijakan penanggulangan kemiskinan mulai dari kebijakan yang secara langsung memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin yang ada di desa sampai dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ditunjukan guna mendorong aktivitas perekonomian di desa yang diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja guna mengakomodasi perekonomian masyarakat desa dan menjadi jembatan peningkatan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang digolongkan kepada masyarakat miskin Nadir, 2013; Widiyanto, Istiqomah, & Yasnanto, 2021. Kebijakan penanggulangan kemiskinan dalam pembangunan yang tepat akan secara langsung menanggulangi kemiskinan yang selama ini ada di desa, sehingga upaya untuk menemukenali faktor-faktor apa saja yang menjadi dasar munculnya kemiskinan akan mendorong upaya penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat, sehingga proses pembangunan yang tengah dilakukan di desa akan mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan di desa, diharapkan kebijakan ini akan mampu mengurangi kemiskinan di desa, bahkan menghilangkan kemiskinan di desa beserta dengan dampak negatifnya yang salah satunya yaitu kesenjangan sosial. Berdasarkan kepada uraian sebagaimana dijelaskan di atas, maka artikel ini ditujukan guna mengkaji permasalahan kemiskinan yang ada di desa serta kesenjangan sosial yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kondisi kemiskinan yang ada di desa. Tujuannya selain kepada menjelaskan secara rinci permasalahan kemiskinan yang ada beserta dengan faktor-faktor penyebabnya, juga dimaksudkan untuk menghasilkan suatu rekomendasi kebijakan guna menanggulangi kemiskinan yang ada di desa tersebut, 174 Jurnal Inovasi Masyarakat Vol. 02 No. 03 September-Desember 2022 172-180 sehingga diharapkan akan turut berkontribusi dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang tengah dilakukan di desa saat ini. METODE PELAKSANAAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hal ini sejalan dengan tujuan penelitian yang hendak menggambarkan secara naratif mengenai permasalahan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa, sehingga uraian dan analisis dalam penelitian ini dalam bentuk kata-kata dan bukan disajikan dalam bentuk hasil perhitungan statistik Sugiyono, 2010. Sumber data dalam artikel ini yaitu sumber data sekunder yang berasal dari berbagai dokumen yang relevan dengan tema kemiskinan dan kesenjangan sosial baik dari buku, artikel jurnal maupun sumber referensi lainnya yang relevan. Data yang disajikan diproses melalui tahapan check, re-check dan cross-check antara data satu dengan data yang lainnya sehingga data yang disajikan dalam pembahasan sesuai dengan kondisi real yang ada di lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pembahasan dalam artikel ini dibagi kedalam 3 tiga pembahasan utama yaitu Pertama, gambaran mengenai kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa saat ini. Kedua, dampak dari adanya kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa. Ketiga, rekomendasi kebijakan sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa saat ini. Uraian mengenai keempat pokok bahasan tersebut secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial di Desa Kesenjangan sosial merupakan salah satu dampak dari adanya kemiskinan yang ada di desa. Kesenjangan sosial muncul dikarenakan adanya polarisasi antara masyarakat yang dikategorikan kedalam masyarakat miskin dan masyarakat mampu/kaya. Perbedaan kondisi ini berimplikasi kepada adanya perbedaan kedudukan dan peran yang dijalankan oleh kedua kelompok warga masyarakat tersebut Diah, 2020; Syawie, 2011. Masyarakat dari kategori mampu/kaya diasosiasikan sebagai golongan masyarakat yang mampu dan memiliki peran superior dibanding dengan masyarakat yang dikategorikan kedalam masyarakat miskin, hal ini berimplikasi kepada akses dalam struktur sosial yang berbeda antara masyarakat yang mampu dengan masyarakat miskin, kondisi ini yang memunculkan kecemburuan sosial dikarenakan baik secara individu maupun perannya dalam stuktur sosial warga masyarakat dari kategori miskin memiliki kedudukan inferior. Faktor penyebab kemiskinan yang ada di desa secara empiris memiliki keragaman antara desa yang satu dengan desa yang lainnya, sehingga kemiskinan di tiap-tiap desa Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Pembangunan Desa Dian Herdiana 175 tidak bisa disamaratakan, meskipun demikian secara garis besar kemiskinan yang ada di desa dapat dikategorikan menjadi faktor yang berasal dari internal yang berkaitan dengan kondisi masyarakat itu sendiri dan faktor eksternal yang berkaitan dengan faktor yang berada di luar masyarakat. Adapun kedua faktor tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini Tabel 1. Faktor Penyebab Kemiskinan di Desa  Rendahnya tingkat pendidikan warga masyarakat sehingga dalam kapasitas pribadi tidak maksimal dalam mengembangkan potensi diri sendiri.  Keterbatasan modal usaha atau pengembangan perekonomian dan akses mata pencaharian.  Minimnya relasi sosial.  Terbatasnya akses informasi terhadap dunia usaha.  Minimnya sumber perekonomian/ lahan pekerjaan atau mata pencaharian.  Minimnya program pengembangan/ pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.  Struktur sosial yang eksklusif sehingga aktivitas perekonomian menjadi terbatas pada kalangan tertentu, sedangkan masyarakat miskin tidak memiliki akses terhadap aktivitas ekonomi tersebut.  Rendahnya kapasitas pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan.  Faktor sosial budaya serta kondisi baik yang ada di dalam desa maupun di luar lingkungan desa yang tidak kondusif. Sumber Analisis Peneliti, 2022. Berdasarkan kepada uraian tersebut di atas, maka faktor penyebab kemiskinan di desa tidak bersifat tunggal dan mandiri tetapi bersifat jamak dan saling terhubung antara satu faktor dengan faktor lainnya, didasarkan kepada hal ini maka perlu upaya lebih lanjut untuk mengkaji karakteristik kemiskinan yang ada di tiap-tiap desa yang ditujukan guna memastikan bahwa faktor-faktor penyebab tersebut dapat diidentifikasi dengan baik sehingga upaya perbaikan dan solusi terhadap kemiskinan yang ada di desa tersebut mampu disusun dengan baik dan mampu menanggulangi kemiskinan yang menjadi masalah yang selama ini ada di desa. Dampak Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial di Desa Kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa tidak hanya berdampak kepada individu atau warga masyarakat yang termasuk kedalam keluarga miskin 176 Jurnal Inovasi Masyarakat Vol. 02 No. 03 September-Desember 2022 172-180 semata, tetapi juga berdampak kepada pembangunan yang tengah dilaksanakan di desa, dampak tersebut secara empiris saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Uraian mengenai dampak kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa secara lebih rinci dapat dijelaskan melalui tabel berikut ini Tabel 2. Dampak Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial di Desa Pihak/ Pemangku Kepentingan Dampak dari Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial  Tingginya tingkat kemiskinan mempengaruhi orientasi kebijakan pembangunan desa, semakin besar tingkat kemiskinan maka akan semakin banyak program yang ditunjukan untuk menanggulangi kemiskinan, sedangkan di sisi lain berbagai masalah yang ada di desa perlu juga untuk ditanggulangi. Kondisi ini pada akhirnya akan menghambat pencapaian pembangunan desa yang mana seharusnya pembangunan desa harus ditujukkan kepada berbagai aspek kehidupan pemerintahan dan masyarakat di tingkat desa secara adil dan proporsional.  Kesenjangan sosial merupakan patologi kehidupan sosial yang ada di tingkat desa, sehingga tidak hanya mengganggu keharmonisan kehidupan warga masyarakat desa, akan tetapi apabila dibiarkan tanpa penanggulangannya dapat memicu konflik sosial yang dikhawatirkan akan memiliki dampak yang buruk tidak hanya kepada masyarakat yang berkonflik tetapi juga kepada warga masyarakat lainnya dan kepada proses pembangunan desa yang tengah dilaksanakan.  Kondisi kemiskinan bagi individu/warga desa mengakibatkan sulitnya mengakses peningkatan kualitas hidup seperti sulitnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang baik dan aspek lainnya yang berkaitan dengan kualitas hidup manusia.  Kemiskinan dan kesenjangan sosial di desa akan berakibat kepada polarisasi kelompok masyarakat yang semakin mempertajam kesenjangan sosial yang mana masyarakat akan terbagi kedalam kelompok masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang mampu/kaya.  Kesenjangan sosial dalam lingkup hubungan antar warga masyarakat menjadi persoalan yang mengganggu hubungan antar warga yang mana komunikasi dan relasi hubungan antar warga masyarakat akan berjalan dengan tidak harmonis, dampaknya struktur sosial dan relasi sosial masyarakat desa akan Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Pembangunan Desa Dian Herdiana 177 terganggu, lebih lanjut kondisi ini akan memperburuk modal sosial yang dibutuhkan dalam pembangunan desa. Sumber Analisis Peneliti, 2022. Berdasarkan tabel tersebut diatas, maka dampak dari adanya kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa dirasakan oleh berbagai pihak, khususnya bagi pemerintah desa dan bagi masyarakat itu sendiri. Kondisi ini berimplikasi baik dalam kehidupan sosial maupun dalam pembangunan desa yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah desa, sehingga berbagai upaya yang ditunjukan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa mutlak untuk dilakukan khususnya melalui instrumen kebijakan penanggulangan kemiskinan di tingkat desa secara menyeluruh dan berkelanjutan. Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial di Desa Kemiskinan dan kesenjangan sosial di desa secara empiris masih merupakan permasalahan yang dihadapi oleh desa meskipun berbagai upaya penanggulangan kemiskinan telah diupayakan dan dibuat oleh pemerintah mulai dari kebijakan pemberian bantuan sosial sampai dengan program pemberdayaan masyarakat, namun berbagai kebijakan tersebut masih belum secara optimal menanggulangi kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa Noor, 2019; Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, 2018; Thomas, 2019. Beberapa faktor diidentifikasi menjadi penyebab berbagai kebijakan penanggulangan kemiskinan di desa belum optimal dalam menurunkan angka kemiskinan yang ada di desa, faktor-faktor tersebut antara lain yaitu Pertama, kebijakan penanggulangan kemiskinan diterapkan di berbagai desa secara sama tanpa melihat eksklusivitas permasalahan kemiskinan yang ada di tiap-tiap desa, sehingga di satu desa akan dapat secara efektif menanggulangi kemiskinan, namun di desa lainnya tidak optimal dalam menanggulangi kemiskinan dikarenakan kondisi dan permasalahan yang berbeda. Kedua, faktor sumber daya baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti anggaran, kapasitas pemerintah desa dan lainnya yang berbeda antara satu desa dengan desa yang lainnya, sehingga menyisakan permasalahan tidak samanya efektivitas pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan dikarenakan secara empiris faktor-faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan penanggulangan kemiskinan berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Ketiga, tidak sinkronnya antara kebijakan penanggulangan kemiskinan yang satu dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lainnya, sehingga antara kebijakan tersebut tidak memiliki sasaran yang sama, implikasinya yaitu masyarakat sasaran dan tujuan program menjadi berbeda, masyarakat miskin yang ada di desa terkadang hanya dijadikan sasaran upaya penanggulangan kemiskinan dalam beberapa kebijakan saja, tidak menyeluruh, pada akhirnya kebijakan penanggulangan kemiskinan hanya bersifat parsial. 178 Jurnal Inovasi Masyarakat Vol. 02 No. 03 September-Desember 2022 172-180 Uraian mengenai faktor-faktor penyebab kemiskinan sebagaimana dijelaskan diatas mendorong suatu upaya kebijakan yang komprehensif terhadap penanggulangan kemiskinan, adapun upaya penanggulangan kemiskinan yang ada di desa dapat dijelaskan sebagai berikut Gambar 1. Rekomendasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Desa Berdasarkan kepada uraian tersebut diatas, maka kebijakan penanggulangan kemiskinan di desa merupakan upaya yang mencakup aspek multidimensi yang mana berbagai faktor harus turut berkontribusi terhadap upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di tingkat desa, kebijakan tersebut bersifat berkesinambungan dan berkelanjutan yang diartikan bahwa antara kebijakan yang satu dengan kebijakan yang lainnya harus saling terhubung dan juga antara kebijakan yang telah dilaksanakan, kebijakan yang sedang dilaksanakan dan kebijakan yang akan dilaksanakan harus memiliki kesamaan-kesamaan tujuan dan merupakan satu kesatuan yang berkelanjutan antara masa lalu, masa saat ini dengan masa yang akan datang. Upaya penanggulangan kemiskinan sebagaimana dijelaskan diatas diharapkan mampu memberikan dampak terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa, sehingga pembangunan desa yang tengah dilaksanakan saat ini tidak hanya mampu mengurangi kemiskinan dan berbagai permasalahan yang terkait didalamnya, tetapi juga mampu mewujudkan pembangunan desa yang merata yang Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa yang Telah Dilaksanakan Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa Tengah Dilaksanakan Evaluasi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa Tengah Dilaksanakan Perencanaan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa Tengah Dilaksanakan Kepemimpinan Kepala Desa Pemeritahan Desa Penyiapan Modal /Sumber Daya Aspek Masyarakat Penguatan Relasi Sosial Pengembangan Modal Sosial Penguatan Struktur Sosial Desa Instrumen Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Desa Kemiskinan, Kesenjangan Sosial dan Pembangunan Desa Dian Herdiana 179 mampu mensejahterakan masyarakat desa secara adil dan proporsional, sehingga tujuan pembangunan desa dapat tercapai sebagaimana tujuan awal yang telah ditetapkan. KESIMPULAN Desa secara empiris telah banyak mengalami kemajuan baik dari aspek infrastruktur maupun dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, meskipun demikian permasalahan kemiskinan dan kesenjangan sosial tetap menjadi permasalahan yang masih dihadapi desa saat ini. Faktor kemiskinan dan kesenjangan sosial masyarakat desa setidaknya terdiri dari dua faktor yaitu faktor internal masyarakat desa seperti rendahnya tingkat pendidikan dan faktor eksternal seperti eksklusivitas struktur sosial dan akses terhadap sumber perekonomian, kedua faktor ini secara empiris saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga upaya penanggulangan kemiskinan harus bersifat terpadu dan berkelanjutan yang meliputi kedua faktor tersebut. Upaya penanggulangan kemiskinan dan kesenjangan sosial desa perlu dibuat dalam instrumen kebijakan yang komprehensif, mulai dari upaya pemberdayaan masyarakat, penciptaan ekonomi produktif di tingkat desa serta penanaman nilai inklusivitas dalam pembangunan desa, dengan upaya pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di desa selama ini dapat ditanggulangi melalui instrumen pembangunan desa, sehingga desa akan maju berkembang dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. DAFTAR PUSTAKA Amanulloh, N. 2015. Demokratisasi Desa. Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Diah, M. P. 2020. Pembangunan Pedesaan Untuk Mengurangi Kesenjangan Antara Desa dan Kota di Indonesia Peluang dan Tantangan. Public Administration Journal of Research, 22, 165–173. Eko, S. 2006. Kaya Proyek Miskin Kebijakan Membongkar Kegagalan Pembangunan Desa. S. Eko, Ed. 1st ed.. Yogyakarta Institute for Research and Empowerment IRE. Ibrahim, H. R. 2017. Potret Pertumbuhan Ekonomi, Kesenjangan Dan Kemiskinan Di Indonesia Dalam Tinjauan Ekonomi Politik Pembangunan. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 4055, 6305–6328. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. 2015. Indeks Desa Membangun 2015. Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Nadir, S. 2013. Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, 11. Noor, A. F. 2019. BPS Kemiskinan di Desa Lebih Tinggi dari Kota. Retrieved July 23, 2019, from Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 2014. Indonesia. 180 Jurnal Inovasi Masyarakat Vol. 02 No. 03 September-Desember 2022 172-180 Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM. 2018. Upaya Penanggulangan Kemiskinan dari Masa ke Masa. Retrieved July 23, 2019, from Rahman, F., Astagini, A., & Effendy, A. D. F. 2020. Kesenjangan Pembangunan di Tingkat Lokal Refleksi Atas Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia. Journal of Governance Innovation, 21, 93–111. Rinanti, A. P. 2019. Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa Sumurgede Kecamatan Godong. Universitas Negeri Malang. Rozaki, A., Sujito, A., Hudayana, B., Siahaan, H., Krisdyatmiko, Zamroni, S., … Hariyanto, T. 2006. Kaya Proyek Miskin Kebijakan Membongkar Kegagalan Pembangunan Desa. Yogyakarta IRE Yogyakarta. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Research and Development. Bandung Alfabeta. Syawie, M. 2011. Kemiskinan dan Kesejangan Sosial. Jurnal Informasi, 163, 213–219. Thomas, V. F. 2019. INDEF Penurunan Kemiskinan Desa Lambat Padahal Bansos Naik Terus. Retrieved July 22, 2019, from Widiyanto, Istiqomah, D., & Yasnanto, A. 2021. Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Perspektif Kesejahteraan Ekonomi. Jurnal Kalacakra, 21, 26–33. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this WidiyantoAnnisa IstiqomahYasnanto Yasnantop>Kemiskinan merupakan tantangan bangsa yang perlu mendapatkan penyelesaian. Persoalan kemiskinan berhubungan dengan meningkatnya pengangguran, rendahnya kualitas hidup, dan rendahnya pendapat per kapita. Persoalan kemiskinan banyak terdapat di negara berkembang, seperti Indonesia. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi persoalan kemiskinan adalah dengan alokasi dana desa. Kebijakan alokasi dana desa adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari tingkat desa. Bentuk dari penyaluran dana dapat berupa alokasi dana desa dan dana desa. Rencana pendapatan dan belanja desa diatur dalam APBDes yang dibuat oleh pemerintah desa atas partisipasi masyarakat desa. Pengeluaran dana desa terbagi menjadi dua, yaitu pembagunan dan pemberdayaan desa. Pada realitasnya pemanfaatan dana desa lebih pada sektor pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, irigasi, dll, sedangkan aspek pemberdayaan belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat ditinjau dari masih tingginya angka kemiskinan. Penyaluran dana dari pusat ke daerah perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Pemerintah hendaknya melakukan pengawasan dalam proses penyelengaraan program desa. Upaya yang perlu dilakukan dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan desa, rencanan anggaran desa yang lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat, pembekalan ketrampilan masyarakat, dan pendampingan pemerintah daerah dalam program pemberdayaan masyarakat desa.

Perpustakaandesa adalah perpustakaan yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa/keluarahan yang berada di tengah masayarakat desa. Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001. Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan Permasalahan yang timbul akibat interaksi desa dan kota adalah sebagai berikutA. Bagi DesaDampak negatif interaksi desa kota bagi desa yaitu1. Berkurangnya aktivitas pertanian akibat masuknya modernisasi Berkembangnya sifat konsumtif dan perilaku kriminal karena pengaruh siaran Berkurangnya tenaga kerja produktif di desa karena tingginya angka urbanisasi penduduk ke Perubahan tata guna lahan akibat tingginya permintaan permukiman di daerah perbatasan desa dan Lunturnya nilai-nilai adat dan budaya masyarakat desa karena pengaruh budaya Bagi KotaDampak negatif interaksi desa kota bagi kota yaitu1. Banyaknya penduduk pendatang dari desa dapat meningkatkan jumlah Penduduk dengan pendapatan rendah sulit untuk mendapatkan fasilitas hidup Nilai lahan di perkotaan mahal, sehingga masyarakat terpaksa membangun permukiman kumuh Slum Area atau di daerah tidak sesuai peruntukkannya seperti bantaran sungai, pinggir rel, atau kolong Meningkatnya pencemaran lingkungan akibat kepadatan penduduk yang tinggi. Semoga jawabannya cukup membantu ya! -Pelajari lebih lanjut!Yuk, pelajari juga materi lainnya!1. Faktor interaksi desa kota Tiga jenis teori interaksi -Detil jawabanKelas 12 Mapel Geografi Bab Interaksi Keruangan Desa dan Kota Kode Kata kunci dampak negatif interaksi desa kota, masalah interaksi desa kota
Tapibagaimana pemerinah daerah melihat potensi dan permasalahan yang ada di desa. Karena ada permasalahan di desa itulah, kepala daerah melihat ada orang yang bisa menyelesaikan masalah itu dan juga memanfaatkan potensi di desa. "Nah, orang-orang itu ya orang-orang yang bisa di sekolahkan," terang mantan Kepala Bappeda Kabupaten Malinau ini.
JOMBANG, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar beri kuliah umum di Sekolah Badan Usaha Milik Desa di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara yang dihadiri oleh Pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa mengikuti secara Online dan Offline, Sabtu 5/12/2020. Gus Menteri, sapaan akrabnya, menegaskan, perencanaan pembangunan desa haruslah selalu bertumpu ke akar budaya desa. Dicontohkan, jika membangun desa di Jombang harus diselaraskan dengan akar budaya di Jombang hingga karakter pembangunan akan berbeda nantinya. “Olehnya, dalam perencaan pembangunan desa, kami landingkan SDGs Global ke level desa yang kami sebut SDGs Desa,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini. Kebijakan ini dituangkan dalam buka yang kita sebut SDGs Desa yang merupakan pembumian dari SDGs Global melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs. Konsep ini, kata Gus Menteri, dibumikan lagi. dari 17 Goals Tujuan dalam SDGs Global, maka di SGDs Desa ditambahkan lagi satu poin yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adatif. “Pembangunan apapun di desa harus bertumpu pada akar budaya masyarakat setempat karena semua hal yang dibangun dengan basis budaya pasti akan miliki ketahanan yang luar biasa, akan miliki tangkal yang bagus,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini. Kepala desa dalam merencanakan arah pembangunan desa untuk mengacu pada SDGs Desa. Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar dalam pembangunan adalah perencanaan. Oleh karenanya, Kepala Desa harus bisa jelaskan soal itu dengan sederhana. Satu, desa tanpa kemiskinan, artinya desa-desa yang dipimpin harus tidak boleh ada kemiskinan. Jika masih ada, maka harus dicari solusi terbaik agar angka kemiskinan berkurang hingga tidak ada. Kedua, desa tanpa kelaparan. Ini penting, jangan sampai ada warga desa yang tidak bisa makan atau hanya makan sehari sekali. Harus diupayakan semaksimal agar bisa makan tiga kali sehari,” kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Ketiga, pendidikan yang berkualitas. Hal ini penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan. “Jika program ini secara intens dilakukan pembangunan di desa akan lebih meningkat dan maju,” kata penerima Doktor Honoris Causa dari UNY ini. Hal terakhir yaitu warga desa harus sehat dengan program yang jelas. Jika program ini secara intens dilakukan pembangunan di desa akan lebih meningkat dan maju. Adapun 18 Goals dalam SDGs Desa yaitu 1. Desa tanpa kemiskinan 2. Desa tanpa kelaparan 3. Desa sehat dan sejahtera 4. Pendidikan desa berkualitas 5. Desa berkesetaraan gender 6. Desa layak air bersih dan sanitasi 7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan 8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa 9. Inovasi dan infrastruktur desa 10. Desa tanpa kesenjangan 11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan 12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan 13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa 14. Ekosistem laut desa 15. Ekosistem daratan desa 16. Desa damai dan berkeadilan 17. Kemitraan untuk pembangunan desa 18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. SelamatDatang di Website Pemerintah Desa Adikarso Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dan Kami Informasikan Untuk Pengguna Layanan Mandiri Online, Apabila Sudah Mengajukan Layanan Online Dimohon Segera Mengkonfirmasi ke Admin Desa Online Adikarso Melalui No WA 0899 183 5000 Agar Bisa Segera di Tindaklanjuti. .
  • e6shql1qah.pages.dev/582
  • e6shql1qah.pages.dev/579
  • e6shql1qah.pages.dev/578
  • e6shql1qah.pages.dev/401
  • e6shql1qah.pages.dev/180
  • e6shql1qah.pages.dev/778
  • e6shql1qah.pages.dev/142
  • e6shql1qah.pages.dev/737
  • e6shql1qah.pages.dev/583
  • e6shql1qah.pages.dev/986
  • e6shql1qah.pages.dev/722
  • e6shql1qah.pages.dev/794
  • e6shql1qah.pages.dev/957
  • e6shql1qah.pages.dev/548
  • e6shql1qah.pages.dev/358
  • masalah yang ada di desa